Alih Fungsi Lahan Rusak Mangrove di Moramo, Galangan Kapal Diduga Tak Miliki Amdal

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 16:55 576 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Alih fungsi lahan terkait industri galangan kapal di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan tajam, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan pesisir dan dugaan pelanggaran perizinan.

Pembangunan dan reklamasi untuk galangan kapal diduga kuat tidak sesuai dengan aturan tata ruang, merusak ekosistem mangrove, hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Hal ini terjadi di kawasan industri galangan kapal pesisir laut Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea.

Salah satu tokoh pemuda Moramo, yang juga merupakan Fungsionaris Relawan Kita Prabow, Win Rahmat Buhari menjelaskan, bahwa kerusakan mangrove yang terjadi di pesisir moramo tidak bisa ditolerir apa lagi sejumlah perusahaan seperti PT SMS, PJS, GE, dan GMS diduga belum memiliki Amdal.

“Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Moramo, saya meminta kepada pihak penegak hukum serta pemerintah segera menindaki perusahaan galangan kapal yang melanggar apa lagi saya liat empat perusahaan tersebut suda berkegiatan”, ungkapnya, Kamis, 29 Januari 2026.

Selain itu, Rahmat Buhari juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) intens melakukan pengawasan di Kecamatan Moramo, pasca PT Galangan Bahari Utama (GBU) diberhentikan sementara aktivitasnya.

“Memang beberapa waktu lalu telah dihentikan sementara setelah kedapatan memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” terangnya.

Win Rahmat Buhari menambahkan hilangnya ekosistem mangrove, sangat berdampak karena berfungsi sebagai pemecah gelombang dan pelindung abrasi. “Hal ini juga tentu akan berkurang penghasilan nelayan akibat rusaknya ekosistem laut,” tandasnya. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x