Tebas Warga Pakai Golok Sisir, Dua Pemuda di Kendari Diringkus

HALUANSULTRA.ID – Dua pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam)], A (18) dan R (17) diringkus tim Buser 77 Polresta Kendari. Kedua tersangka melakukan aksi penganiayaan tanggal 16 dan 24 November 2023 menebas seorang korban, yang mengakibatkan satu orang alami luka robek, sehingga dilarikan ke rumah sakit.

” Jadi korban itu dianiaya menggunakan golok sisir, sehingga luka robek pada tubuh korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu 3 Desember 2023. “Untuk barang bukti kita amankan parang panjang dan mata busur serta kedua busurnya, termasuk satu buah handphone,” sambung Kasat.

Menurut Kasat, kedua pelaku telah diringkus dan kini mendekam di sel Mapolresta Kota Kendari. Mereka akan dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP ancaman 2,8 tahun kurungan. Fitrayadi pun mengimbau kepada orang tua, khususnya warga Kota Kendari agar benar-benar memperhatikan anak-anaknya di usia remaja. “Jangan bergabung di kelompok remaja yang kerjanya selalu mencari keributan di Kota Kendari,” imbau mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu. (HS)

Tinggalkan Balasan