
HALUANSULTRA.ID – Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada 31 Januari 2026 di wilayah Kota Kendari. Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kendari, Rabu 18/2/2026.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari rencana perampokan yang telah disusun sejak pertengahan Januari 2026 oleh dua terduga pelaku berinisial BS alias B dan S. Keduanya diduga mengetahui korban memiliki perhiasan, termasuk kalung emas seberat 25 gram.
Pada 30 Januari 2026, salah satu terduga pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Dr. Sutomo Lorong Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, untuk memastikan keberadaan perhiasan tersebut.
Setelah memastikan target, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, terduga pelaku mendatangi rumah korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terjadi percekcokan di dalam rumah yang berujung pada tindak kekerasan. Korban diduga mengalami serangan menggunakan benda tumpul serta kekerasan lainnya hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, serta uang tunai ratusan ribu rupiah sebelum meninggalkan rumah korban melalui pintu depan. Barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Kendari menegaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Hms)

Tidak ada komentar