Iptu AK yang Digerebek Istri Sah di Baruga Terancam Sanksi Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 08:48 602 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira polisi berinisial Iptu AK, yang diduga terlibat pelanggaran etik setelah digerebek oleh istri sahnya, Selasa 24 Maret 2026.

Seperti diketahui, peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu Homestay di kelurahan Baruga Kota kendari. Bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial.

Dalam kejadian itu, Iptu AK diduga berada bersama seorang wanita yang bukan merupakan pasangan sahnya. Istri sah dari Iptu AK langsung melaporkan suaminya tersebut di SPKT Polda Sultra dan saat itu juga piket Bid Propam langsung melakukan penjemputan terhadap Iptu AK di TKP.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Sarwo Edi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini dilakukan guna memastikan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Jadi, yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Polda Sultra.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polda Sultra. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x