3 Calon Kadis di Dikmudora dan 3 BKAD Kendari Bersaing Ketat, Sekda Kota : Walikota Tetap Penentu

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengeluarkan tiga nama yang memenuhi syarat, dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Hal tersebut terlampir dalam pengumuman Nomor: 43/P/PANSEL/2022, berdasarkan hasil perundingan panitia yang dikeluarkan Ketua Pansel JPTP Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Jumat (19/8/2022).

Ada enam nama lolos seleksi. Mereka bersaing ketat. Tiga di Dikmudora, tiga lagi di BKAD. Untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, mereka yang lolos adalah Koordinator Bidang Pengendalian Penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara, Mustakim. Kemudian, Kepala Bagian Kerjasama Sekretaris Daerah Kota Kendari, Muhidin, dan Kepala SMP Negeri 2 Kendari Saemina.

Kemudian untuk Jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, tiga nama yang lolos, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari Inand Irojasa, Serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Daerah Kota Kendari Sari Handayani, dan Sekretaris Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kendari Farida Agustina.

Saat ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah mengutarakan nama-nama tersebut telah melewati beberapa proses seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara. Untuk selanjutnya, nama mereka diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mendapatkan rekomendasi. Lalu berdasarkan hasil rekomendasi akan diserahkan kembali ke Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk memilih satu nama dari ketiga nama tersebut.

“Tim sudah berangkat ke Jakarta menyerahkan hasil seleksi ke KASN untuk dilaporkan secara resmi. Setelah itu akan di serahkan kembali ke pak Wali Kota untuk dipilih 1 nama yang akan dipersiapkan untuk dilantik,” jelasnya.

Sekda berharap, rekomendasi dari KASN dapat segera terbit. Sehingga, pejabat definitif di lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Kendari bisa segera diisi dan melaksanakan tugas pokoknya.
“Kita harapkan rekomendasinya keluar tidak lama, yah paling lama seminggu. Kalau bisa 2 atau 3 hari ke depan sudah bisa kami diterima kembali di Kendari,” pungkasnya

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan