Polairud Sultra Ringkus Seorang Warga yang Miliki 150 Botol Bom Berdaya Ledak Tinggi

HALUANSULTRA.ID — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra mengamankan seoran warga Buton Utara bernama Sadar Basri. Pria tersebut harus berurusan dengan hukum karena kepemilikan 150 botol bom dengan berat mencapai 100 kilogram bahan peledak “high explosive” atau berdaya ledak tinggi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Polairud, Sadar Basri ditangkap Rabu, 13 Oktober 2021 di perairan Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Bahan peledak jenis amonium nitrat itu digunaka untuk melakukan pengeboman di laut.

“Jadi awal penangkapan dari penyelidikan karena adanya laporan masyarakat terkait kerap terjadinya penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP Ruly kepada awak media, Senin (18/10).

Menurut Ruly, dari hasil pengembangan ditemukan sebuah kapal jolor tanpa nama yang ketika digeledah didapati 28 jerigen berisi amonium nitrat. “Pupuk (amonium nitrat) tersebut adalah salah satu bahan baku untuk membuat bom yang didapatkan dari sebuah toko yang berada di Kota Kendari,” urai Ruly, Senin (18/10/21).

Ruly melanjutkan, penyelidikan lagi digelar dengan menggeledah sebuah rumah di pesisir perairan Saponda. Alhasil, didapati bom ikan siap pakai. Nah, bom ikan siap pakai tersebut sebanyak 150 botol dengan berat 100 kilogram. “Dari hasil penangkapan barang bukti bom tersebut, kita pastikan kerugian sekitar Rp800 juta lebih serta 18.000 meter persegi terumbu karang akan mengalami kerusakan jika hal ini tidak digagalkan,” ucapnya.

Pelaku meringkuk di Mako Dit Polairud sembari menunggu pengembangan dan dijerat dengan dugaan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (HS)

Tinggalkan Balasan