La Ode Suryono Langgar Aturan, Keabsahan Pelantikan Pengurus KONI Wakatobi dan Butur Dipertanyakan

HALUANSULTRA.ID — Keabsahan pelantikan kepengurusan dua KONI daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing KONI Wakatobi dan Buton Utara oleh Plt Ketua KONI Sultra patut dipertanyakan. Pasalnya sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi, pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI.

Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Artinya, untuk persoalan pelantikan Plt La Ode Suryono tidak dibenarkan menanda tangani SK kepengurusan kedua daerah tersebut. Sementara hal itu justru dilakukan dan tentu merupakan sebuah kesalahan fatal karena batal demi hukum.

“Mohon maaf saya tidak bisa jawab kalau ditanya soal sah atau tidak pelantikan Butur dan Wakatobi. Jangan konfirmasi ke saya ya. Nanti coba tanyakan langsung ke Plt saja,” ujar salah seorang pengurus KONI Sultra yang enggan namanya ditulis saat coba dimintai keterangan oleh wartawan media ini, Kamis (4/11/2021).

Plt Ketua KONI memang baru saja melantik KONI dua daerah. Pengurus KONI Kabupaten Wakatobi dikukuhkan, Sabtu (23/10/2021), berdasarkan SK Nomor 304 Tahun 2021 tentang Pengukuhan Dewan Pelindung/Penasehat/Dewan Penyantun dan Pengurus KONI Kabupaten Wakatobi.

Sementara kepengurusan KONI Buton Utara dilaksanakan Sabtu (30/10/2021) malam. Dalam SK tersebut sangat jelas diteken oleh La Ode Suryono.Menyikapi hal tersebut, Mantan Sekum KONI Sultra, Erickson Ludji yang coba dimintai keterangan mengungkapkan apa yang menjadi kewenangan seorang Plt harus dilakukan sesuai aturan. Apalagi terkait pelantikan.

Kata dia, tugas dan fungsi pengurus KONI telah diatur dan terikat pada AD/ART. Nah jika belum jelas dalam pasal AD/ART masih bisa dilihat dalam PO sampai dimana kewenangan seorang Plt. “Harus bisa melihat aturan yang ada. Kalau memang dibolehkan itu ok. Kalau tidak, berarti apa yang dilakukan seorang Plt itu tidak sah. Dan setahu saya jelas dalam PO itu Plt itu tidak punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan,” ujarnya.

Bagaimana jika dihadiri pengurus KONI ? Menurut Erickson, biarpun 100 pengurus hadir jika tidak sesuai maka tidak sah. Bahkan yang hadir pun harusnya paham soal aturan. Nah ini akan menjadi persoalan jika dalam rapat ada pertanyaan soal keabsahan. “Intinya tidak sah kalau melanggar aturan. Jadi kalau ada pemilihan kedua daerah itu hanya bisa hadir sebagai peninjau, tidak mempunyai hak suara,” ucapnya.

Erickson juga membeberkan, seorang Plt memiliki batasan dalam bertugas, atau tidak bisa berlaku secara umum seperti ketua definitif. Kalau tidak sesuai AD/ART dan PO maka seluruh tindakan/keputusan dianggap tidak sah. “Kalau ada yang mempertanyakan, harus lihat aturan yang ada,” tutupnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pelantikan tersebut tidak dihadiri Sekum KONI, termasuk Kabid Organisasi LM Bariun dan sejumlah staf KONI. Kuat dugaan mereka tidak mau menghadiri karena menganggap apa yang dilaksanakan melanggar aturan. (HS)

Tinggalkan Balasan