Berjudi di Bulan Puasa, 5 Warga Konawe Diringkus, Uang Puluhan Juta Ikut Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KONAWE – Datangnya bulan Ramadan merupakan momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah. Namun hal tersebut nampaknya tidak berlaku bagi lima warga Kabupaten Konawe, masing-masing WK (69), NP(57), KD (58), GY (32) dan AG (28). Mereka justru melakukan perbuatan yang dilarang agama. Kelimanya tertangkap berjudi sabung dan judi dadu di wilayah Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa ada judi sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah Uepai.

“Mendengar itu Tim Pekat Anoa Polres Konawe 2022, bergerak cepat menangkap ke lima pelaku dan diamankan beserta barang bukti di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Ujar Jamaluddin, Sabtu (9/4/2022).

Dari barang bukti Polres Konawe mengamankan 25 taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), Uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ke lima pelaku akan dijerat pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (10) tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan