
HALUANSULTRA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, memastikan tidak akan melantik Pejabat Bupati Muna Barat dan Buton Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati dua daerah tersebut, seharusnya dilakukan 23 Mei 2022. Gubernur masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu berdasarkan berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Pemprov melalui Dinas Kominfo Sultra Nomor: 016/050/V/2022 Tanggal: 23 Mei 2022. Dalam rilis tersebut ada beberapa poin penting, termasuk Senin 23 Mei 2022, Ali Mazi akan melantik Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Muhamad Yusuf. Pelantikan akan dilakukan di Kota Kendari.
Dalam rilis itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM mengatakan, soal dua daerah Mubar dan Busel, konsultasi ke Kemendagri ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
“Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut,” kata Ridwan dalam siaran pers yang diterima haluansultra.id, Senin (23/5/2022).
Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, lanjut Ridwan, Pemprov kembali menegaskan bahwa Gubernur tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan. “Tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur,” tegas Ridwan masih dalam siaran pers.
Berikut 9 Poin Siaran Pers yang dirilis Dinas Kominfo Sultra.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM.
Reporter : Erviana Hasan

Tidak ada komentar