Polda Sultra : 3 Pengedar 2,5 Kg Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal pulau Sumatera Utara berinisial RM (45), SF (32) dan rekanya HS (32) di ringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, di sebuah Hotel Fortune, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.Rabu (25/5/2022) malam. Saat penggeledahan, aparat menemukan sabu sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 kilogram (Kg).

Wakil Kepala Kepolisian Polda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono, mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis shabu melalui bandara yang dibawa langsung oleh kurir atau perantara yang merupakan jaringan peredaran lintas propinsi yaitu dari Medan ke Kota Kendari.

Berdasarkan informasi tersebut tim Diresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di sebuah hotel saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,5 Kilogram (Kg). ” Mereka telah dikemas dalam lipatan celana para pelaku yang disimpan dalam sebuah koper,” ucap Waris Kamis (27/5/2022).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, lanjut Wakapolda, ketiga pelaku HS, RM, dan SF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana seumur hidup atau Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar,” tutupnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan