Hanya Mau Lantik Pj Bupati Buteng, Gubernur Bantah Tudingan Buat Gaduh

HALUANSULTRA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, memastikan tidak akan melantik Pejabat Bupati Muna Barat dan Buton Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati dua daerah tersebut, seharusnya dilakukan 23 Mei 2022. Gubernur masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu berdasarkan berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Pemprov melalui Dinas Kominfo Sultra Nomor: 016/050/V/2022 Tanggal: 23 Mei 2022. Dalam rilis tersebut ada beberapa poin penting, termasuk Senin 23 Mei 2022, Ali Mazi akan melantik Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Muhamad Yusuf. Pelantikan akan dilakukan di Kota Kendari.

Dalam rilis itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM mengatakan, soal dua daerah Mubar dan Busel, konsultasi ke Kemendagri ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.

“Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut,” kata Ridwan dalam siaran pers yang diterima haluansultra.id, Senin (23/5/2022).

Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, lanjut Ridwan, Pemprov kembali menegaskan bahwa Gubernur tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan. “Tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur,” tegas Ridwan masih dalam siaran pers.

Berikut 9 Poin Siaran Pers yang dirilis Dinas Kominfo Sultra.

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
  2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
  3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
  4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.
  5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.

Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.

  1. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
  2. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.
  3. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
  4. Demikan Siaran Pers ini untuk menjadi perhatian kita semua.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Ridwan Badallah, S.Pd, MM.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan