HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Polresta Kendari merilis hasil Operasi Patuh Anoa selama sepekan mulai 13 hingga 19 Juni 2022 di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdapat 26 kasus pelanggaran tilang. Rincianya, 9 kasus tidak menggunakan helm, 5 kasus penggunaan knalpot racing, pengendara di bawah umur dua kasus, dan 10 kasus pelanggaran lainnya.
“Terdapat pula 6 kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam kecelakaan itu, 2 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban lainnya hanya mengalami luka-luka. Kerugian akibat kecelakaan itu mencapai Rp9,9 juta,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Senin (20/6/2022).
Diketahui, Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 selama 14 hari, mulai hari ini 13-26 Juni 2022. Ada delapan sasaran Operasi Patuh Anoa 2022. Misalnya, menggunakan handphone saat mengemudi akan dikenakan tilang dengan denda paling banyak 750 ribu. (Selengkapnya lihat data dibawah).
Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 :
1.Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
- Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
- Balap liar (denda Rp 3 juta)
- Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
- Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
- Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
- Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
- Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)
Reporter : Krismawan