Sepekan Operasi Patuh Polresta Kendari, 26 Pelanggaran, 2 Meninggal Kecelakaan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Polresta Kendari merilis hasil Operasi Patuh Anoa selama sepekan mulai 13 hingga 19 Juni 2022 di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdapat 26 kasus pelanggaran tilang. Rincianya, 9 kasus tidak menggunakan helm, 5 kasus penggunaan knalpot racing, pengendara di bawah umur dua kasus, dan 10 kasus pelanggaran lainnya.

“Terdapat pula 6 kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam kecelakaan itu, 2 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban lainnya hanya mengalami luka-luka. Kerugian akibat kecelakaan itu mencapai Rp9,9 juta,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Senin (20/6/2022).

Diketahui, Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari akan menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 selama 14 hari, mulai hari ini 13-26 Juni 2022. Ada delapan sasaran Operasi Patuh Anoa 2022. Misalnya, menggunakan handphone saat mengemudi akan dikenakan tilang dengan denda paling banyak 750 ribu. (Selengkapnya lihat data dibawah).

Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 :

1.Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

  1. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
  2. Balap liar (denda Rp 3 juta)
  3. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
  4. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
  5. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
  6. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
  7. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan