Lagi, Hak 4 Ribuan Guru Sertifikasi di Sultra Tak Dibayar Sebulan, Pemkot Kendari Terima Utuh

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Tunjangan sertifikasi guru (TPG) sangat membantu para tenaga pendidik. Pencairan dana pun sangat dinantikan oleh kalangan guru. Tahun ini, mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru.

Hanya saja, untuk provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) para guru SMA/SMK sederajat tidak menerima utuh, atau dari 12 bulan, satu bulan mengalami penundaan pembayaran. Contohnya, pada tahun 2021, satu bulan para tenaga pendidik menerima nanti pada 2022.

Begitu pun triwulan pertama periode Januari, Februari dan Maret 2022. Hanya dua bulan saja dana yang dibayarkan. Satu bulan kembali dipending. Berdasarkan data yang himpun haluansultra.id, jumlah penerima sertifikasi mencapai 4.046 guru tingkat provinsi. Nah dananya kurang lebih Rp17 Miliar.

Penundaan pembayaran sertifikasi guru di Pemprov Sultra, berbeda dengan para guru di Pemkot Kendari. Pada triwulan satu, hak mereka dibayar lunas untuk tiga bulan. “Alhamdulillah kalau kami di Kota Kendari terima tiga bulan pak. Heran juga kok guru Pemprov satu bulan dipending. Bahkan sudah beberapa kali,” kata salah seorang guru di Kota Kendari, yang enggan namanya ditulis, Selasa (28/6/2022) siang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Sultra Asrun Lio, meminta para guru untuk tidak risau. Pasalnya, keterlambatan diakibatkan keputusan penundaan pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk sertifikasi guru itu kita tidak ada penundaan untuk itu. Karena sertifikasi guru ini sifat bembiayaannya berdasarkan dana transfer. Kalau belum ditransfer yah kita juga belum bisa bayarkan,” kata Asrun saat dikonfirmasi haluansultra.id, Senin (27/6/2022).

Asrun juga memastikan, semua guru akan menerima tunjangan yang tertunda sesuai dengan jumlahnya serta kelengkapan administrasi. “Tidak ada kaitannya dengan pemberitaan sebelumnya. Bahwa adanya keterlambatan karena Kadisnya menjabat sebagai Pj. Sekda itu tidak benar. Kalau sudah ada uangnya yah kita bayarkan,” tuturnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan