Didampingi AJI dan IJTI, Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan Resmi Melapor ke Polda Sultra

HALUANSULTRA.ID – Laode Muhammad Deden Saputra, wartawan JPNN Kota Kendari, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami saat meliput aksi unjukrasa di Rujab Gubernur Sultra. Deden, didampingi langsung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan Jurnalis lainnya, Senin (14/2/2022).

“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan IJTI terus mendampingi kasus ini,” jelas Laode Kasman Angkosono selaku Divisi Advokasi AJI Kendari.

Ia melanjutkan, dengan adanya laporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus. Kasman pun meminta kasus sampai ke pengadilan karena ini adalah tindakan yang tidak di benarkan sebab jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” bebernya.

Kasman mengapresiasi korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya aduan tersebut.
“Polda Sultra sudah menerima aduan daripada rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan