HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh, mengatakan dua personil Kepolisian Daerah (Polda) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Dalam sidang kode etik profesi polri tersebut, kata Kabid Propam, satu personil Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari kedinasan sebagai anggota Polri. Sementara satu lagi, Bripka I dalam proses.
“Untuk yang bersangkutan (Briptu Bagas Ray) sudah sidang dan melanggar kode etik profesi Polri sebab tidak ada calo. Sanksi diberhentikan. Masuk polisi tidak harus bayar segala macam,” tegasnya, kepada kepada Haluansultra.id.
Sebelumnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas Ray di rumah pribadinya dengan barang bukti uang Rp 200 Juta dari satu orang casis. Kemudian casis yang memberikan uang tersebut didiskualifikasi. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terbukti dia melakukan itu, yah kita lakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi sanksi PTDH,” ucap Prianto Teguh. Atas diberikan putusan PTDH ini Briptu Bagas Ray akan berkonsultasi dengan pendamping hukum untuk kemudian memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentian. “Kalau untuk anggota Bripka I sementara kita lakukan pemeriksaan dan belum sidang,”jelasnya.
Reporter : Krismawan