
HALUANSULTRA.ID – Sejumlah massa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu pagi, 22 April 2026. Mereka mempersoalkan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus yang menyeret nama Bupati Bombana, Burhanudin.
Dalam aksi itu, massa menuding enam jaksa yang menangani perkara tersebut dinilai demonstran tidak profesional. Mereka bahkan mendesak agar para jaksa itu dicopot dari jabatannya. “Enam orang jaksa yang menangani kasus ini harus dievaluasi, bahkan jika perlu dicopot. Sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” kata koordinator aksi, Andri Togala, dalam orasinya.
Massa menyoroti belum ditetapkannya Burhanudin sebagai tersangka, meskipun dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan pihak lain dan sebagian telah divonis. Perwakilan massa lainnya, Ikbal, menyebut kondisi itu menimbulkan tanda tanya di publik. Ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
“Sudah ada dua orang yang divonis, tapi Burhanudin belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang jadi perhatian publik,” ungkapnya. Selain itu, massa juga mendesak Kejati Sultra menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Mereka meminta tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
“Kami minta tidak ada tebang pilih. Semua pihak harus diproses secara adil,” tegas Ikbal. Menanggapi tuntutan tersebut, penyidik Kejati Sultra, Arie Elvis, menyatakan hingga kini belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka. “Sampai saat ini belum ada bukti untuk menersangkakan yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia juga menanggapi beredarnya informasi terkait surat penahanan. Menurut dia, dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengatakan institusinya terbuka terhadap kritik. Ia memastikan akan menindak jika ditemukan pelanggaran oleh jaksa. “Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” tandasnya. (Hms)

Tidak ada komentar