TPP ASN Pemkab Konsel Cair, Proses Pembayaran Mulai Hari Ini

KONAWE SELATAN – Komitmen Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), patut diapresiasi. Setelah melalui perjuangan dan proses panjang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji pokok para abdi negara tersebut sudah bisa dicairkan. Tak hanya TPP, sebelumnya Pemkab Konsel juga telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Hal itu dibenarkan oleh kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel Mujahidin saat ditemui diruang kerjanya. “Hari ini Senin, 10 Oktober 2022 BKAD Konsel mulai melakukan proses pembayaran, dengan cara memverifikasi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerimaan TPP,” terang Mujahidin, Senin, 10 Oktober 2022.

Mantan Inspektur Daerah ini mengatakan, Pemkab Konsel telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 50,7 miliar lebih, untuk pembayaran TPP ASN tahun 2022, anggaran tersebut melekat pada masing-masing OPD. “Saat ini sementara proses pengurusan pencairan dari masing-masing OPD,” cetusnya.

Mujahidin membeberkan, syarat pencairan TPP itu, yakni beban kerja, risiko kerja, kondisi kerja dan syarat lainnya. Nah, semua syarat itu harus terpenuhi lalu BKAD Konsel melakukan proses pembayaran.
“Terkait kendala saat ini untuk dari kami Keuangan tidak ada, tidak tahu kalau di OPD apa ada kendalanya atau tidak. Intinya dananya siap, tinggal menunggu permintaan dari maisng -masing OPD saja,” sebutnya.

Mujahiddin merinci keseluruhan anggaran sebesar Rp 50,7 miliar, terkait besaran untuk yang diterima ASN itu bervariatif sesuai Perbup yang ada. Mulai dari Eselon II hingga staf. “Normalnya pencairan TPP ini harusnya sejak Februari 2022, namun karena penganggaran dalam APBD itu hanya menganggarkan satu item saja, yakni terkait beban kerja. Sementara kelangkaan kerja, kondisi kerja serta lainnya belum terpilah pilah dalam APBD,” kata dia.

Pada APBD Perubahan, tambah dia, baru terpilah dengan baik. Sehingga pencairan atau pembayaran TPP ini menyesuaikan permintaan yang diajukan dari OPD masing masing, terhitung sejak Februari 2022.
“Pemberian TPP ini, ASN harus memenuhi beban kerja 120 atau 170 jam per bulannya, jika beban kerja itu tidak tercapai. Maka tidak bisa diberikan TPP nya, untuk deadline pencairan TPP ini sampai Desember 2022. Untuk saat ini sudah banyak Dinas yang melakukan pencairan TPP,” bebernya.

Mujahidin berharap, dengan TPP ini ASN makin meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka membangun Konsel kedepan, semua sektor sektor pelayanan berjalan efektif, transparan, akuntabel, cepat dan tepat. “Tentunya kita berharap semua berjalan dengan baik,” tutup Mujahidin.

Penulis:Ely.

Tinggalkan Balasan