Adik Tikam Kakak Kandung di Kolaka

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 19:36 562 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (26) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (23/05/2026). ES dilaporkan setelah melakukan penikaman terhadap kakak kandungnya, Erdin Aprianto.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban menagih utang kepada pelaku yang diketahui merupakan adik kandung korban sendiri. Saat ditagih, pelaku diduga emosi lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan menikam korban.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tikaman pada lengan kanan dan bagian tulang belakang sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSBG Kolaka.

“Korban mengalami luka tikaman pada lengan kanan dan bagian tulang belakang sehingga harus mendapatkan penanganan medis,” ujar AIPTU Riswandi, Senin (25/5/2026).

Dari hasil pengembangan kasus, Tim Elang Anti Bandit turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Reskrim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti serta proses penahanan terhadap pelaku.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Riswandi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x