Pemprov Sulawesi Tenggara Raih WTP ke-13

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Mei 2026 19:25 1002 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih hasil bagus atau sukses mempertahankan predikat opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam kepemimpinan Gubernur, Andi Sumangerukka, Pemprov Sultra berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan WTP ke-13 berturut-turut.

Prestasi ini dikukuhkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Kota Kendari, Senin (25/5/2026). Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK-RI, Dr. Herry Subowo, SE, MPM, Ak, CA, kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, SPd, dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Gubernur Andi Sumangerukka mengapresiasi kerja tim BPK yang bekerja secara objektif dan profesional. Menurutnya, opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berada di jalur yang benar, namun catatan yang diberikan harus dijadikan cermin perbaikan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPK. Hasil ini menjadi cermin bagi kita melihat kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik. Saya instruksikan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD, dan seluruh kepala dinas/instansi untuk segera menyusun rencana aksi. Segera koordinasi intensif dengan tim BPK agar perbaikan berjalan optimal,” tegas Andi Sumangerukka.

Mengenai temuan adanya pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme senilai Rp59 miliar, Gubernur menegaskan bahwa persoalan itu murni masalah administrasi, bukan penyalahgunaan dana. “Soal Rp59 miliar itu urusan administrasi. Ada pengeluaran yang mekanismenya belum tercatat dengan baik, tapi uangnya ada. Administrasinya saja yang keliru, dan itu yang akan kita perbaiki,” jelasnya.

Salah satu sorotan utama yang terus berulang adalah penertiban aset daerah. Gubernur mengakui terdapat sekitar 800 persoalan aset yang menjadi perhatian, di mana 13 di antaranya masuk dalam daftar prioritas yang harus diselesaikan sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ada 800 lebih masalah aset, dan yang ditanyakan KPK ada 13 kasus yang harus segera beres. Ini yang sedang kami kejar. Memang butuh waktu karena menyangkut aspek hukum dan proses panjang bertahun-tahun. Kami ingin cepat selesai, tapi kadang ada upaya mengarahkannya ke politik, padahal ini murni tindak lanjut temuan BPK,” ungkap Gubernur

Sementara, dalam paparannya, Staf Ahli BPK RI Dr. Hery Subowo menguraikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan empat pilar kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan aturan, dan efektivitas pengendalian intern. Meskipun WTP diberikan, ada temuan pelanggaran dan kelemahan sistem cukup besar nilainya.

Data menunjukkan, hingga akhir 2025 tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Sultra baru mencapai 76,2 persen. Angka ini masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan BPK sebesar 80 persen.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengingatkan agar capaian WTP ke-13 ini tidak membuat pemerintah terlena. Menurutnya, LHP BPK bukanlah titik akhir, melainkan peta jalan untuk pembenahan total tata kelola pemerintahan. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x