
HALUANSULTRA.ID – Polsek Mawasangka mengamankan enam pria diduga melakukan pencurian kambing di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Minggu (24/5/2026). Mereka berinisial LAS (21), LP (21), QHT (17), MFF (20), ZM (20), dan IS (16). Kapolsek Mawasangka, IPTU Kamaluddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek Mawasangka menerima informasi adanya aksi pencurian kambing sekitar pukul 03.23 WITA.
“Personel Polsek Mawasangka yang sementara bertugas mendapat informasi pencurian kambing yang dipergoki langsung oleh pemiliknya, kemudian para pelaku langsung melarikan diri,” ujar Kamaluddin dikutip dari Edisi Indonesia. Pemilik kambing berinisial GR, warga Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, kemudian mendatangi Polsek Mawasangka untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berbekal informasi dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran. Para pelaku diduga hendak membawa kabur barang bukti berupa empat ekor kambing keluar dari wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Pengejaran dilakukan hingga ke Pelabuhan Penyeberangan Waara-Baubau. Polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri menuju Kota Baubau. “Personel Polsek Mawasangka berhasil membekuk mobil dengan ciri-ciri yang sesuai. Di dalam kendaraan ditemukan barang bukti berupa empat ekor kambing, terdiri dari tiga ekor jantan dan satu ekor betina yang sedang hamil,” jelasnya.
Keempat kambing tersebut disimpan di bagasi mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang diketahui merupakan kendaraan rental dari Kota Baubau. Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polsek Mawasangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Mawasangka Polres Buton Tengah. (Hms)

Tidak ada komentar