4 Alat Berat dan 2 Roda Empat Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara Diserahkan ke Kejati

HALUANSULTRA.ID – Balai Penanganan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah sulawesi, menyerahkan barang bukti hasil sitaan pada perkara Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan barang bukti sitaan yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sultra hari ini, berupa 4 unit alat berat jenis eksavator dan 2 unit roda empat.

” Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau sudah P.21 oleh JPU pada tanggal (7/11) lalu, hari ini BB nya kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra,” jelas Dodi saat menggelar konferensi pers di kantor Rupbasan, Rabu, 16 November 2022.

Selain BB kata Dodi, pihaknya juga telah menyerahkan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka yang disangkakan dengan pasal serupa itu, kata Dodi, yakni AJ (41) dan FKR (35).

“Tersangka AJ selaku orang yang menyewa alat dalam perjanjian itu, AJ juga merupakan Direktur PT PRP dalam kasus mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kawasan Hutan Produksi Hutan Madiodo,” sebutnya.

Sedangkan tersangka FKR dengan modus yang serupa merupakan Direktur PT BMN, Keduanya tambah Dodi, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Keduanya, lanjut dia, dijerat pidana pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho, mengatakan bahwa penindakan terhadap tersangka itu merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurutnya, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

” Ini merupakan Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten,” tegasnya.

Dirinya mengaku, dalam beberapa tahun, pihaknya telah membawa sebanyak 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, kata dia KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan.

” 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tutupnya.

Penulis: Ely

Tinggalkan Balasan