Manajer THM di Kendari Babak Belur Dikeroyok, Korban Dihantam Pakai Tinju dan Kayu

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota Kendari (Polresta) mengamankan 4 orang, MA, FS, HIP dan AS tersangka penganiayaan terhadap GM. Karaoke Rich Club, Heri Suryono. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, penganiayaan terjadi Selasa 07 Maret 2023 sekitar jam 04.30 Wita, saat korban berada di depan pintu masuk lobi Hotel Wixel. Korban saat itu hendak keluar makan.

Mendadak, datang 4 (empat) orang tersangka dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama – sama. Korban pun mendapat beberapa kali pukulan, dan sempat terkena hantaman kayu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bibir atas dan bibir bagian bawah, lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang.

Menurut Fitrayadi, korban yang tidak terima dengan pengeroyokan tersebut langsung membuat laporan polisi. “Kalau motif pengeroyokan, salah satu tersangka sakit hati karena beberapa jam sebelumnya, korban melempar adiknya menggunakan botol air mineral,” ucap Fitrayadi, Jumat, 10 Maret 2023.

Kata Kasat, keempat tersangka kemudian dilakukan pencarian. Polisi pun mendekati secara persuasip untuk menyerahkan diri, Kamis 9 Maret jelang magrib. “Cara kami berhasil, 4 korban itu datang menyerahkan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti yang cukup, 4 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Menurut Fitrayadi, para tersangka disangka dengan tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs.

Pasal 351 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUH Pidana ancaman 5,6 tahun penjara
” Kalau barang bukti 1 (satu) lembar sweater berwarna putih milik korban yg terdapat noda darah dan 1 batang kayu (dalam pencarian),” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan