34.923 Pelaku Usaha Miliki NIB, Diskop dan UMKM Sultra Terus Fasilitasi Perizinan

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha mau pun koperasi dalam aspek legalitas berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuka akses terhadap sumber pendanaan. Hal itu ditegaskan langsung Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra., Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd. Menurutnya, instansinya terus memberi pendampingan setiap pelaku usaha yang ingin membuat NIB, termasuk akses permodalan serta perkreditan. Khusus untuk NIB, sebagai gerbang untuk membuka peluang investasi.

“Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” ujar Kadis, Sabtu, 1 April 2023. Untuk mendorong UMKM untuk mengurus NIB, terdapat layanan berbantuan OSS yang memberikan fasilitasi pembuatan NIB bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM dan koperasi. Proses pembuatan NIB tidak membutuhkan waktu lama. Persyaratan sangat mudah misalnya, akta pendirian, KTP, akun, NPWP serta email. “Sudah ada petugas yang akan mengawal jika ada yang akan membuat NIB. Nanti cara-caranya diajarkan,” bebernya.

Pengurusan NIB kata La Ode Muhamad Shalihin, menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. “Kita selalu fasilitasi pembuatan NIB. Agar ketika masuk dalam aplikasi pemerintah sudah resmi sebagai pelaku usaha. Tidak ada bayaran, semua gratis ya. Nanti kalau ada yang minta uang dalam proses pembuatan laporkan,” tegasnya.

Salah seorang pelaku usaha yang akan menerima bantuan. UKM ini telah mengantongi NIB DAN Tim Diskop dan UMKM Sultra turun mengecek langsung kelengkapan berkas hingga lokasi usaha.

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak, dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal. “Kalau untuk proses pembuatan NIB sendiri kami selalu menggelar pelatihan.

NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik. “Kalau sudah punya NIB, usaha yang dijalankan mendapat perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Jadi, sudah tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang memberatkan di kemudian hari,” terang Kadis.

Di tempat berbeda, Fungsional Analisis Kebijakan Sub Bidang Peningkatan Kwalitas Kewirausaan, Ardian Saputra, SE, MM, mengatakan saat ini di Sultra UKM yang telah memiliki NIB hingga Januari 2023 berjumlah 34.923. Mereka tersebar di 17 Kabupaten dan Kota. Kata dia, saat ini, melalui sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM kini dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. “Sekarang ini era digital. Dan kami juga selalu membantu pelaku usaha yang ingin memiliki NIB. Keterlibatan UMKM sangatlah penting, mengingat perannya yang besar pada pendapatan domestik bruto nasional dan penyerapan tenaga kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Lemomomahe SMU Negeri 8 Kendari, Asman, mengapresasi proses pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sultra. Saat ini kata dia, koperasi yang dipimpin sudah memiliki NIB sebagai dokumen sah yang diakui secara hukum. Adanya NIB membuat koperasi memiliki kredibilitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memiliki. “Kami diarahkan NIB oleh pendamping, tapi sebelumnya mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi (SNIK). Di PTSP Provinsi kami sangat dimudahkan dan tidak dipungut biaya seper pun. Dan waktunya sangat cepat, karena memang berkas kami sudah lengkap dan memiliki akun,” tutup Asman. (HS)

Tinggalkan Balasan