HALUANSULTRA.ID – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Suharno, MTP, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Penataan, Perbaikan dan Fasilitas Penyelesaian Pengakuan Pulau yang berada antar Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tenggara. Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 25 Juli 2024.
Asisten 1 Setda Sultra, Suharno menyampaikan terkait pulau kawi-kawia antara perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Keberadaan pulau-pulau ini punya permasalahan terkait cakupan dan keberadaan wilayah di Kabupaten induknya. Selain itu, dapat dilihat dari sisi letak geografisnya.
Pulau-pulau yang bermasalah di Konawe, Muna, Buton, Buton Utara, perlu disesuaikan agar dikemudian hari keberadaan pulau-pulau ini terutama perbatasan dengan wilayah luar Sulawesi Tenggara menjadi milik Sulawesi Tenggara. Salahsatu kasus adalah pulau kawi-kawia, yang sampai sekarang belum jelas kepemilikannya.
“Implementasi terkait dengan lokasi pulau-pulau yang di Sulawesi Tenggara dan di Kab/Kota, diharapkan masing-masing Kabupaten bisa memberikan data yang valid kepada pemerintah Sultra,” ujarnya.
Sementara, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Prov. Sultra, Sayidina Suparhadi, S. Sos., M. Si, menjelaskan, bahwa pada rapat kerja di Kementerian 11 Juli lalu, dibahas mengenai ketidak sesuaian jumlah dan sebaran cakupan wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara termasuk mengenai kode-kode wilayah.
Acuan regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 7 tahun 2022 tentang Prov. Sultra, Kepmendagri nomor: 100.1.1.6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintah dan pulau dan Berita acara kesepakatan nomor: 010/TOPONIMI/VII/2024 tentang penegasan cakupan wilayah administrasi pulau di Sultra.
Dijelaskan lebih jauh Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1964, wilayah Administrasi Sultra terdiri dari 15 Kabupaten, 2 Kota, 221 Kecamatan, 379 Kelurahan dan 1908 Desa (Data Mendagri). “Hal ini, terdapat perbedaan data kelurahan dengan data Prov. Sultra sehingga diperlukan verifikasi,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Rakor ini juga membuka ruang diskusi dan tanyajawab yang menghasilkan Berita Acara kesepakatan tentang verifikasi kode, data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau di Prov. Sultra, yang ditandatangani bersama. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Prov. Sultra, Kasubag Penataan Batas Wilayah Biro Pemerintahan Setda Prov. Sultra, Bappeda Kab/Kota se-Sultra, Tapem Setda Kab/Kota se-Sultra, Dinas PUPR Kota/Kab se-Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota se-Sultra, Kantor Bahasa Prov. Sultra dan hadir juga secara virtual perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG). (HS)