Bayar Pajak Lebih Praktis, Bapenda Sulawesi Tenggara Imbau Warga Manfaatkan Aplikasi SIGNAL

HALUANSULTRA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau warga taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), seiring dengan pemberian kemudahan dalam pembayaran. Perkembangan teknologi semakin memudahkan untuk bertransaksi. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Sultra, Mujahiddin, S.Pd, SH, MH melalui Kepala Bidang Pajak Bapenda, Wakuf D Karim di ruang kerjannya.

“Sekarang ini kita tidak perlu antre lagi untuk membayar pajak. Sudah ada aplikasi, salah satunya aplikasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang diluncurkan untuk memberi kemudahan warga dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Wakuf.

Menurut Kabid Pajak, aplikasi ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam melayani wajib pajak kendaraan dimana saja, dan kapan saja, jika sewaktu waktu tidak sempat kekantor samsat setempat. Terutama bagi wajib pajak yang memanage waktunya atau jarak rumahnya jauh dari lokasi pembayaran.

Ia menjelaskan, SIGNAL dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Selain itu, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan, antara lain seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan sistem operasi berbasis android mapun IOS.

“Bapenda Sultra bersama Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki andil dalam mensosialisasikan sistem layanan kemudahan terbaru. Hal ini juga telah terintegrasikan secara nasional, sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” bebernya.

Lebih lanjut Wakuf menyampaikan, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak. Apalagi pajak yang dibayarkan merupakan salah satu sumber pendapatan, yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ, lanjutnya, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. “Artinya, jika tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” ucapnya.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL, mulai dari registrasi, pendaftaran nomor kendaraan hingga sampai pada proses pembayaran. Simak penjelasannya.

  1. Cara Registrasi Aplikasi SIGNAL
    Sebelum melakukan pembayaran pajak motor lewat aplikasi SIGNAL, pengguna diharapkan registrasi terlebih dahulu. Ini langkah-langkahnya.
  • Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi dan ulangi kata sandi
  • Lalu, masukkan foto eKTP
  • Kemudian, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS hingga registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  1. Cara Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
    Setelah registrasi, pengguna mendaftarkan kendaraan agar bisa membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL. Simak caranya.
  • Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Lalu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Kemudian, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Selanjutnya, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Kemudian, masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.
  1. Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
    Berikut adalah tahapan pembayaran pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL.
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Klik notifikasi ‘Lanjut Proses Pembayaran’
  • Lalu, generate kode bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Berikutnya, pilih ‘Lanjut’
  • Kemudian, akan muncul ‘Cara Pembayaran’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Selesai, silakan lakukan pembayaran. (HS)

Tinggalkan Balasan