HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) menerima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan mertua Mirna (51), atas nama tersangka Novi Damayanti alias Novi (24) dan Muhammad Firmansyah alias Cimang (21) dari penyidik Polresta Kendari, Selasa, 23 Juli 2024.
“Untuk rekan-rekan media, kami sampaikan bahwa pada hari telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka, yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kejari Kendari Ronal H Bakara.
Ronal H Bakara mengatakan, berkas perkara dari Polresta Kendari sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Untuk tersangka Novi Damayanti selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kota Kendari dan Muhammad Firmansyah akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari masing-masing dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, untuk para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP. “Ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Ronal Hasiholan Bakara menjelaskan bahwa Novi yang pada awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari, ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban Mirna atas perbuatan tersangka Novi bersama-sama dengan tersangka Firman sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Lanjut Ronal, adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat visum et repertum serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud seperti barang berharga, tali kapal, pisau dan lainnya.
Sebelumnya, Kapolresta Kendari Kombespol Aris Tri Yunarko mengatakan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang telah direkayasa oleh menantu korban bernama Novi Damayanti alias ND. Hal tersebut setelah Kepolisian Resor Kota Kendari melakukan penyelidikan terdapat kejanggalan-kejanggalan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan dari menantu yang terjadi perampokan dengan kekerasan (Begal). Tapi penyelidikan di temukan fakta-fakta di lapangan tidak ada kasus pembegalan,” kata Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya pada Rabu, 17 April 2024 di Mapolresta Kendari. (HS)