Menantu Wanita Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sempat Diantar Belanja, Lalu Ditikam Berulang Kali

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang wanita Mirna (51) di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.

Dalam kasus ini, Tim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MF dikediamannya di BTN Rezky Anggoeya II, Kota Kendari.

Nah, setelah pendalaman kasus, diketahui bahwa otak utama dari pembunuhan sadis tersebut merupakan menantunya perempuannya sendiri berinisial ND (25).

“Jadi dalang utama kasus pembunuhan ini adalah menantu korban. ND memang sengaja merekayasa pembunuhan itu lewat skenario begal terhadap ibu mertuanya sendiri, kemudian dieksekusi oleh pelaku MF dengan bayaran,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, kepada awak media.

Menurut Kapolres, hal itu sesuai keterangan dari ND yang mengakui perbuatannya. Ada pun motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati tak dianggap oleh mertuanya. “Hasil pendalaman karena sakit hati,” ucapnya.

Dalam keterangannya, lanjut Aris, ND juga merasa sakit hati kepada mertuanya yang sering ikut campur dalam urusan rumah tangganya. “Dari situ pelaku mulai berencana membunuh korban,” kata Aris Tri Yunarko.

Kapolres melanjutkan, sebelum melakukan aksinya ND menemui seorang lelaki yang merupakan eksekutor pembunuh yakni MF disalah satu warung bakso di Kota Kendari. Di situ mereka menyusun rencana.

Kemudian, Minggu (7/4) korban bersama suami dan anaknya pergi mengunjungi korban di Desa Sampara.

Tiba di Sampara ND memberitahu bahwa ia akan mengajak korban yang merupakan ibu mertuanya untuk berbelanja di Kota Kendari menggunakan kendaraan roda empat berwarna kuning tersebut.

Ia berdalih bahwa jika ikut mengajak suami dan anaknya berbelanja maka keluarga yang lain pasti minta untuk ikut. “Waktu tiba di Kendari, sempat berbelanja bawang di Pasar Anduonohu, kemudian ND memutar kendaraannya menuju bundaran Citraland sebanyak 2 kali, karena pada putaran pertama ND belum melihat MF,” paparnya.

Sehingga, ND memutar kembali mobilnya dan kemudian memarkirkan di pinggir jalan. Selanjutnya, setelah melihat MF dipinggir jalan, tidak lama kemudian MF masuk ke dalam mobil dan melancarkan aksinya dengan menggunakan tali tambang, untuk mengikat leher korban dan kemudian menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak 10 kali.

Korban (Mirna) sempat dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan bantuan medis. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

“ND juga ini mengaku membayar eksekutor pembunuh senilai 75 juta rupiah, dan telah di bayarkan sebanyak 9,5 juta, serta berjanji jika berhasil melakukan aksinya MF akan diberi uang sebanyak 4 juta perbulan selama 3 tahun,” beber Kapolresta.

Sementara itu, otak pembunuhan ND mengakui terlibat dalam kasus ini. Tersangka dendam karena sejak menikah dengan suaminya sampai hari ini tidak pernah dianggap dalam keluarga.

“Saya tidak dianggap. Dan saya juga sempat ada rencana mau santet korban pak,” kata ND menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Kendari, Rabu (17/4/2024).

Atas perbuatannya, itu pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (HS)

Tinggalkan Balasan