Aset Kawasan Eks MTQ Kendari Milik Pemprov, Penataan Kewenangan Pemkot

KENDARI, HALUANSULTRA.ID – Pemkot Kendari akan melakukan penataan kawasan eks MTQ, dan mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsinya, sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).

Hal ini sesuai Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menata kembali kawasan MTQ dari aktivitas perdagangan.

Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Hj. Erlis Sadyakencana, menjelaskan dalam mengembalikan fungsi kawasan MTQ sebagai ruang publik, menjadi kewenangan pemerintah Kota Kendari, karena kawasan itu berada di wilayah Kota Kendari. Selain itu dalam Perda Kota Kendari No 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari, kawasan eks MTQ merupakan ruang terbuka publik.

“Di MTQ ini sesuai dengan RDTR kita itu memang dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik, untuk perhentian angkutan transportasi boleh,” ungkap Hj Erlis, Kamis (16/5/2024) dilansir dari laman resmi Pemkot.

Dia mengakui, kawasan eks MTQ merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kendari. Pengembalian fungsi ruang ini lanjut Hj Erlis, sejalan dengan rencana pemerintah Kota Kendari ingin melakukan penataan pedestrian di kawasan itu.

“Sekarang ada program pemerintah untuk membangun pedestrian menunjang keberadaan ruang terbuka publik di Kawasan eks MTQ itu sejalan dengan RTRW dan RDTR kita, yang sudah kita susun jadi Perda,” katanya.

Erlis menegaskan, dalam penataan kawasan eks MTQ ini Pemerintah Kota Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemda Sulawesi Tenggara. Tentang penertiban yang hanya dilakukan di beberapa wilayah, Kadis PUPR mengakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas. Namun pemerintah Kota Kendari tetap melakukannya secara bertahap. (HS)

Tinggalkan Balasan