Optimalkan Pembangunan MPP, KemenPANRB Inisiasi MoU dengan 17 Kementerian dan Lembaga

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Untuk menyukseskan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menginisiasi adanya MoU dengan 17 kementerian dan lembaga penyelenggara layanan untuk turut berkontribusi dan berpartisipasi dalam MPP.

Melansir dari menpan.go.id, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, penandatanganan MoU tersebut direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan Juni 2022.

“Percepatan pembangunan MPP merupakan arahan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada rapat terkait MPP di Labuan Bajo. Salah satu arahan Wapres adalah pada tahun 2022-2024 jumlah MPP terus bertambah,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Guna mengoptimalkan peran MPP, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi terkait membentuk tim kerja percepatan pembentukan MPP atau Task Force.

“Tim kerja ini mempunyai tugas melakukan upaya percepatan pembentukan MPP guna mewujudkan terbentuknya MPP diseluruh Indonesia. Kami mengharapkan anggota tim Task Force turut memberikan dorongan kepada daerah agar dapat meresmikan MPP sesuai dengan target yang sudah dicanangkan di tahun 2022 ini,” tukasnya.

Sementara itu, Tim Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Fadillah Putra mengutarakan bahwa untuk optimalisasi percepatan pembangunan MPP diperlukan rencana aksi yang bersifat operasional serta perlu adanya sistem yang dapat melakukan updating data secara realtime atas hasil-hasil kerja dari percepatan pembangunan MPP.

“Optimalisasai juga dapat dilakukan dengan terintegrasinya system pengendalian kualitas MPP yang telah terbangun khususnya terkait indikator-indikator pembangunan yang lebih luas,” tuturnya.

Sebagai informasi, pembentukan tim percepatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No.182/2022 tentang Tim Kerja Percepatan Pembentukan MPP Tahun 2022. Instansi yang termasuk tim percepatan diantaranya, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (HS)

Tinggalkan Balasan