Dinskop dan UMKM Sultra Gelar Pelatihan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah provinsi melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan transformasi ekonomi dengan menyiapkan berbagai strategi untuk mendorong seluruh sektor ekonomi di Indonesia, termasuk mendorong UMKM dan koperasi yang diyakini sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Baru-baru ini 21-23 Mei 2024, instansi yang dipimpin Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd tersebut, menggelar pelatihan pengawas, pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi bagi pengurus, pengawas dan anggota koperasi se Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini, untuk mewujudkan koperasi Indonesia yang kuat dan mandiri, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat, maupun sebagai badan usaha yang berperan besar dalam mewujudkan tujuan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kadis Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan, peserta dalam kegiatan ini berjumlah 36 orang dan ini merupakan gelombang pertama. Kadis mengingatkan kepada peserta, bahwa koperasi harus dikelola dengan baik dan benar agar mampu memberikan dampak positif bagi seluruh anggotanya, yakni mampu meningkatkan kesejahteraan.

Selanjutnya disampaikan, melalui pelatihan semacam ini pengurus dan pengawas koperasi diharapkan bisa mengimplementasikan dalam pelaksanaan pengelolaan koperasi, sehingga dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan kesehatan koperasi, kedepannya lebih bisa dipahami aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, untuk meningkatkan kapasitas dari pengurus dan pengawas koperasi itu sendiri. “Ya tentu keinginkan kita semua koperasi kedepan menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan modern,” jelasnya.

Kadis Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd (tengah) foto bersama usai pembukaan pelatihan pengawas, pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi bagi pengurus, pengawas dan anggota koperasi se Sulawesi Tenggara.

Ia juga menegaskan, pengurus dan pengawas koperasi juga harus melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai media untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengawas. “Kalau kita mematuhi aturan yang berlaku, pasti koperasi bisa dikelola dengan baik, berkembang dan bisa menjadi koperasi yang kuat, mandiri, tangguh, akuntabel, serta mampu menyejahterakan seluruh anggotanya,” katanya

Pemeriksaan kesehatan koperasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Pemeriksaan Kesehatan menjadi elemen penting dalam pengawasan koperasi karena memberikan gambaran mengenai kondisi koperasi yang menjadi objek pengawasan selama periode tahun buku yang diperiksa.

Kondisi koperasi yang menjadi objek pemeriksaan kesehatan diklasifikasikan menjadi empat kategori predikat, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Kadis berharap, melalui pelatihan ini pengurus dan pengawas juga anggota koperasi dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan koperasi masing-masing, sehingga dapat menentukan langkah-langkah pengelolaan selanjutnya.

“Semoga bisa mengimplementasikan dalam pelaksanaan pengelolaan koperasi, kedepannya lebih bisa dipahami aspek-aspek yang perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kapasitas dari pengurus dan pengawas koperasi itu sendiri,” tutup Kadis. (HS)

Tinggalkan Balasan