Bahas RUU Kabupaten/Kota, Komisi II DPR RI Kunker ke Sultra

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 15:25 679 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (17 Juli 2025). Kunjungan ini dalam rangka pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota, termasuk empat kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Buton, Muna, Konawe, dan Kolaka.

Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin oleh Muhammad Toha dengan beranggotakan Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, Fauzan Khalid, Ali Ahmad, KH. Aus Hidayat Nur, dan Rusda Mahmud.

Wakil Gubernur Hugua menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap pembentukan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi keempat kabupaten tersebut. Ia menekankan pentingnya mengakomodasi sejarah, budaya, dan kedudukan keempat kabupaten tersebut sebagai pilar awal terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kabupaten Buton memiliki sejarah dan budaya tinggi. Kami tidak menuntut status daerah khusus atau istimewa, tapi kami ingin kerajaan dan kesultanan Buton diakui sebagai kerajaan yang setara dengan Kerajaan Ternate, Arung Palakka, Yogyakarta, dan Surakarta,” ujar Hugua.

Isu strategis lain yang juga dibahas mencakup penyelesaian batas wilayah antar kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, seperti, batas wilayah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari serta batas wilayah antara Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton Tengah dan Buton Utara.

Sementara itu, Ketua Tim panitia kerja, Muhammad Toha, menyampaikan bahwa revisi atau pembentukan ulang undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota sesuai dengan UUD 1945. Sebab, wilayah-wilayah tersebut dibentuk berdasar pada UUDS 1950 atau UUD RIS 1949.

“Untuk itu, kami meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah keempat kabupaten untuk menginvetarisir masukan-masukannya secara tertulis, sehingga bisa menjadi bahan kami dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota,” ungkapnya.

Untuk diketahui, turut hadir dalam pertemuan tersebut para wakil bupati dari Kabupaten Kolaka, Konawe, Buton, serta bupati dan wakil bupati Muna. (HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x