HALUANSULTRA.ID,KENDARI, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Wawonii (KBMW) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin 31 Januari 2022. Mereka mendesak tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii yang ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022 lalu, dibebaskan.
Adapun ketiga warga itu, La Dani alias Anwar, Hurlandan dan Hastoma. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun ketika sedang makan siang. Sedangkan Hurlan ditangkap di rumah. Dari pantauan haluansultra.id puluhan mahasiswa terlihat saling dorong dengan aparat kepolisian karena tidak dipersilahkan masuk ke dalam markas Polda Sultra.
Sebagai mana diketahui Anwar, Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak salah satu tambang di pulau Wawonii yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kordinator aksi KBMW Tayci mengatakan, dalam proses penangkapan ketiga warga tersebut patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang.
“Kami menduga kepolisian dan PT GKP bersekongkol waktu kejadian penerobosan 2019 lalu yang dilakukan oleh perusahaan tambang itu selalu dikawal aparat,” jelasnya.
Ia pun meminta untuk membebaskan ketiga warga Wawoni itu. Selain itu, pihakn kepolisian harus menjalankan amanat pasal 66 UU NO. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan di gugat secara perdata. Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan kami akan menjemput paksa kawan kami,” tegasnya saat orasi.
Reporter : Krismawan