
HALUANSULTRA.ID – Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis di bawah umur. Korban, yang diketahui berinisial NS (14), diduga dipaksa untuk melayani pria hidung belang demi mendapatkan imbalan uang. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan ini. Mereka terdiri dari seorang wanita berinisial RI (18) dan empat pria, yaitu SI (22), IP (20), serta dua anak di bawah umur berinisial HO (17) dan MA (17).
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, kasus dugaan TPPO ini bermula ketika NS bertemu dengan salah satu pelaku, yaitu RI. RI kemudian membawa NS ke sebuah rumah di mana pelaku lain juga berada. “Saat itu korban dibawa ke sebuah rumah yang disitu ada pelaku lainnya,” kata Hardjoko saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis 28 Agustus 2025.
Polisi menduga bahwa para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring, MiChat, untuk menjaring para pelanggan. Ketika tawar-menawar terjadi, korban pun dibawa untuk bertemu. “Modus operandinya ini dengan merekrut korban. Korban kemudian diarahkan untuk melayani tamu dengan bayaran uang. Para tersangka menggunakan aplikasi MeChat untuk mencari pelanggan yang bersedia membayar korban,” bebernya.
Dari setiap transaksi, korban hanya mendapatkan sebagian kecil dari total bayaran. Hardjoko menyebutkan, korban hanya diberi imbalan sebesar Rp 50.000 dari setiap pelanggan yang dilayani. “Ketika melayani tamu dengan imbalan Rp 200.000. Uang tersebut diserahkan ke pelaku lainnya lagi. Untuk korban diberi imbalan Rp 50.000,” tukasnya.
Dalam praktik kejahatan ini, kata Hardjoko, pelaku RI merupakan otak atau dalang di balik semua kegiatan tersebut. RI bertugas mengatur alur, menerima, dan membagi uang hasil kejahatan. Sementara itu, pelaku lain yang berinisial IP memiliki peran yang berbeda. “Otak pelaku (RI) mengatur alur, menerima dan membagi uang hasil kejahatan.
Pelaku inisial IP mencarikan tamu menggunakan aplikasi dan mengantar korban ke lokasi,” bebernya. Kasus ini terungkap setelah orang tua NS yang cemas karena anaknya hilang tanpa kabar selama beberapa hari. Mereka akhirnya menemukan NS di pinggir jalan. Orang tua NS kemudian membawa pulang anaknya dan NS menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Setelah mendengar cerita tersebut, orang tua NS segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (gun/herald)

Tidak ada komentar