HALUANSULTRA.ID – Kebijakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan, bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemberlakukan opsen pajak ini tidak membebani masyarakat, karena tarif opsen ini ekuivalen dengan tarif perda sebelumnya. Artinya, anggapan dengan berlakunya opsen ini adalah ada penambahan pembayaran itu tidak benar,” ujar Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, Selasa 4 Februari 2025. ” Opsen pajak tak naikan tarif pajak kendaraan bermotor,” sambung Kepala Badan.
Mujahidin menjelaskan, opsen pajak merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagi ke kabupaten/kota. Dalam sistem baru ini, pemerintah kabupaten/kota akan menerima bagian pajak secara langsung tanpa melalui pemerintah provinsi.

Kata dia, tujuan opsen ini adalah untuk mempercepat penerimaan dari setiap daerah. Nah dengan konsep tersebut, pemerintah daerah mempunyai potensi untuk ikut mewujudkan pemenuhan wajib pajak.
Opsen itu juga mendorong kabupaten dan kota untuk melakukan inovasi, karena yang sebelumnya penerapannya melalui bagi hasil, sekarang sesuai Perda pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama ditransfer 1 kali 24 jam di rekening kas umum daerah (RKUD).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen ditetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen untuk daerah.
Menurut Mujahidin, di Sultra opsen ini merupakan hasil perkalian antara pokok pajak dikalikan 0,9 persen yang merupakan tarif tertinggi sesuai Permendagri dan ditindak lanjuti melalui Pergub.
“Kalau nilai sebelumnya adalah 1,9 persen kali nilai jual kendaraan. Tapi setelah berlakunya opsen diturunkan menjadi 0,9 persen. Dalam pemberlakukan opsen pajak, kabupaten dan kota mendapatkan 66 persen. Anggaran langsung masuk ke kas anggaran daerah kabupaten dan kota,” katanya.
Mujahidin menambahkan, konsekwensi memang akan terjadi penurunan pendapatan untuk provinsi. Tetapi, dengan kerjasama kabupaten dan kota yang merupakan tindak lanjut dan MoU sebelumnya, tentu diharapkan kepatuhan bayar pajak bisa naik hingga 70 persen agar menutupi kekurangan.
“Harapan kami warga patuh bayar pajak, agar bisa ekuivalen. Kabupaten dan Kota harus meggenjot karena dari situ mendapat pendapatan besar, selama ini single power provinsi melalui Bapenda, UPTB mencari sendiri berinovasi sendiri,” tutupnya. (imn/HS)