Plt Ketua KONI Sultra Didesak Gelar RAT, Jangan Labrak Aturan, Harus Ada Tim Penjaringan

HALUANSULTRA.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini sesuai arahan KONI Pusat yang sudah diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO).

Salah seorang Sekum Cabor sekaligus pengamat olahraga di Sultra, Drs Ashar MM menegaskan, KONI tidak bisa langsung menggelar Musorprov untuk memilih ketua umum. Semua ada mekanisme yang harus dipatuhi. Nah semua itu harus dibahas dalam RAT. “Sementara kapan kita rapat tahunan ini tidak jelas. Seharusnya 2021 lalu sudah terlaksana. Tapi Plt yang diberi amanah tidak mampu melaksanakan itu. Nah sekarang masa jabatan Plt ini akan berakhir 30 Maret 2022,” ucap Ashar, Selasa (22/3/2022).

Menurut Ashar, dalam RAT pembahasan mekanisme dan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan (TPP) merupakan salah satu agenda utama. Nah disitu akan ditetapkan siapa saja yang masuk dalam TPP. Misalnya, akan ada lima orang TPP yang terdiri dari dua perwakilan pengurus KONI, ‎satu orang perwakilan KONI Kota/Kabupaten, satu orang perwakilan pengurus cabang olahraga dan satu orang perwakilan badan fungsional olahraga. “Kemudian ditentukan kapan mulai bekerja. Ini soal waktu penjaringan dan pendaftaran calon. TPP yang bekerja. Sesudah itu baru boleh memilih,” bebernya.

Sebelum pemilihan, lanjut Ashar, akan ada laporan hasil penjaringan siapa yang memenuhi syarat. Artinya calon yang layak untuk maju bertarung. Jika hanya satu maka aklamasi. Kalau ada beberapa calon tentu bertarung untuk merebut suara. ” Nah ini semua harus diperjelas. Plt itu diberi tugas oleh KONI Pusat. Tapi sampai sekarang RAT tidak terlaksana. Berarti Plt ini bisa dikatakan tidak mampu mengemban amanah. Batas SK Plt itu sisa beberapa hari. Tahun lalu apakah digelar RAT. Disini jelas ada pelanggaran,” bebernya.

Ashar juga mempertanyakan keabsahan KONI Kabupaten/Kota yang dilantik oleh Plt. Sebab itu jelas melanggar aturan karena bukan kewenangan seorang Plt. “Aturan dari mana Plt bisa melantik pengurus,” katanya.

Sekum Cabor menembak ini pun meminta apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian serius dari Ketua Umum dan Pengurus KONI Pusat. AD ART dan PO tidak boleh seenaknya dilanggar.
“AD-ART dan PO jangan dilanggar sendiri. Harus bekerja profesional. Aturan harus menjadi payung semua Cabor. KONI Pusat harus menjadi narasumber yang bisa meneladani. Jangan sebaliknya,” tutupnya.

Sementara itu, Mantan Sekum KONI Sultra, Erickson Ludji membenarkan jika RAT yang akan menetapkan kriteria ketum dan panitia penjaringan. Nah ini tentu harus menjadi perhatian serius dari KONI Pusat. “Pusat pasti memantau agenda di Sultra,” ucapnya singkat.

Ditempat terpisah, salah satu Ketua Pengprov Cabor di Sultra, DR Lasawali mempertanyakan kinerja KONI Sultra dalam menyukseskan pemilihan Ketua Umum. Sebab sampai akan berakhirnya masa jabatan Plt tidak ada informasi resmi soal pelaksanaan RAT. Sementara untuk kinerja tim penjaringan calon ketua ada waktu dua Minggu hingga 21 hari. La Sawali pun meminta KONI Pusat mengeluarkan karateker untuk mengganti Plt. Dia menduga sudah ada strategi diadakan voting jika rapat berlangsung.

“Untuk pemilihan ketua umum tentu ada jeda waktu TPP bekerja. Nah Plt akan berakhir. Cabor semua harus bersatu agar AD ART dan PO tidak diabaikan. Karena kalau aturan sudah dilanggar, apa gunanya ada induk olahraga,” tandasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan