Usai Diperiksa, Anggota DPRD Wakatobi LT Dijebloskan ke Rutan Polda

waktu baca 1 menit
Rabu, 24 Sep 2025 15:28 457 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K menegaskan, Polda Sultra berkomitmen dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional, terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.

Termasuk dalam proses penanganan, anggota DPRD Wakatobi berinisial LT sebagai tersangka yang telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat, 19 September 2025.

Penyidik memeriksa LT yang diduga terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun silam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra, ” kata Kabid Humas

Demikian halnya dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Kacamatan Lainea, Konawe Selatan berinisial M yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditkrimsus dan telah dilakukan penahanan.

Kabid Humas mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga, melakukan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x