Buron Usai Tikam Pelajar SMP, Mandor Pasar Laino Diringkus

waktu baca 1 menit
Jumat, 31 Okt 2025 09:23 407 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Pelarian LH (56), mandor Pasar Laino yang buron usai menikam anak di bawah umur, berakhir. Tim Reserse Kriminal Polres Muna menciduk pria paruh baya itu di area pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Rabu (29/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Jufri, Rabu malam.

Kasus penikaman itu terjadi pada Senin (27/10) sekitar pukul 20.00 Wita di area Pasar Laino, Jalan By Pass, Kelurahan Laiworu. Korban, AMM, mengalami luka akibat tusukan benda tajam. Polisi menetapkan kasus ini sebagai atensi khusus. “Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” tegas Jufri.

Terkait motif penikaman, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap LH. “Pelaku masih dalam interogasi. Hasilnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan tuntas,” tandasnya. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x