KPK Tahan Kepala BKPSDM Muna, Adik Bupati Tersangka

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Sukarman, KPK juga menetapkan LM Rusdianto Emba (adik Bupati Muna) sebagai tersangka. Sukarman pun langsung menjadi tahanan KPK, sementara Rusdianto Emba mangkir dari panggilan KPK. Pengumuman ini resmi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Perkara ini kata Ghufron, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Koltim periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

Untuk tersangka Rusdianto selaku pemberi suap kata Ghufron, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Sukarman sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (HS)

Tinggalkan Balasan