
HALUANSULTRA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, berhasil mengamankan A (47), pelaku penganiayaan di Kafe Noa, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Senin malam (17/11/2025). Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (18/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita dan langsung dibawa ke Mako Polres Konawe.
Polisi juga menyita sajam berupa sebilah badik (keris) yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K mengapresiasi kecepatan jajarannya dalam merespons laporan dan mengamankan pelaku, sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Proses penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi,” kata Kapolres.
Kasus ini terjadi setelah seorang perempuan bernama Esmiyanti, mengalami luka robek di bagian bibir akibat tebasan badik oleh seorang pria berinisial A (47). Insiden tersebut terjadi ketika korban, pelaku, dan enam orang lainnya sedang minum-minum bersama.
Pelaku sempat ke kamar mandi, namun saat kembali, korban yang diduga diliputi rasa cemburu menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh. Merasa terhina dan terbawa emosi, pelaku kemudian spontan menarik badik yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkan ke arah belakang hingga mengenai bibir korban dan menyebabkan luka robek serius.
Kata Kapolres, saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Konawe. Penyidik masih mendalami motif lebih lanjut dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hms)

Tidak ada komentar