KPK Sebut Mantan Mendikbudristek Masuk Calon Tersangka Kasus Google Cloud

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 15:01 640 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, termasuk dalam jajaran calon tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Informasi itu disampaikan sebelum KPK memutuskan pengalihan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. “Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Pernyataan Asep tersebut menindaklanjuti penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yang menyebut bahwa calon tersangka kasus Google Cloud identik dengan tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Asep menambahkan, selain Nadiem, nama lain yang masuk daftar calon tersangka KPK dalam perkara Google Cloud adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT). Walaupun ada kesamaan nama, ia menegaskan bahwa tidak seluruh calon tersangka di kedua perkara tersebut identik. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya, dilansir dari Herald.id.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Mereka menegaskan bahwa penyelidikan ini berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan perkara Chromebook yang telah lebih dahulu naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

Pada 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim telah memberikan keterangan kepada KPK terkait penyelidikan itu. Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Kemudian, pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. (Herald.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x