2 Pria Penjual 360 Tabung Elpiji 3 kg Ditangkap, Polisi : Mereka Beli di Koltim, Pasarkan di Morowali

HALUANSULTRA.ID,KONAWE – Dua orang warga Kolaka Timur AR (28) dan rekanya MR (23) diamankan petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe. Mereka tertangkap membawa 360 tabung gas elpiji 3 kilogram tanpa dokumen lengkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Kamaru, mengatakan awal mula penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kendaraan yang memuat tabung gas elpiji tiga kilogram.

“Kedua pelaku kami tangkap pada Senin (7/3/22) sekira pukul 22.30 Wita di jalan poros Kelurahan Inolobu, Kecamatan Wawotobi saat sedang dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah untuk menjual tabung gas elpiji bersubsidi.
Keduanya tabung menggunakan dua unit mobil pick up” ujar Jacub, saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Modus kedua pelaku, mereka melakukan pembelian gas elpiji pada warung-warung yang ada di wilayah Kolaka Timur kemudian dipasarkan di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penjualan gas tanpa dokumen dan izin ini dilakukan tersangka karena tergiur keuntungan besar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan