
HALUANSULTRA.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang Januari hingga 23 November 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan terhadap 4.186.580 batang rokok ilegal melalui 243 berkas penindakan. Jumlah ini menunjukkan tren peningkatan yang dinamis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Bea Cukai Kendari juga mengamankan 2.455,44 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol.
Pada aspek penyidikan, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 4 tersangka. Dua tersangka telah divonis bersalah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1,3 miliar, sementara dua lainnya masih dalam proses persidangan.
Total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang tercatat dalam proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp 3.008.880.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.060.014.400.
Dalam aspek penegakan ultimum remedium, Bea Cukai Kendari juga berhasil menghasilkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai Rp 2.233.858.000.
Secara keseluruhan, seluruh penindakan pengawasan hingga November 2025 berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 4.510.228.000, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 7.510.225.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pengawasan. “Kami tetap bekerja dengan extra effort dalam melindungi masyarakat dan negara.
Tren peningkatan penindakan bukan hanya menunjukkan maraknya barang ilegal, tetapi juga bukti bahwa Bea Cukai Kendari semakin responsif, sigap, dan hadir di setiap lini pengawasan,” ujarnya. (Hms)

Tidak ada komentar