Lelang Barang Sitaan 2 Perusahaan Tambang, Kejati Sultra Setor Rp 9,32 Miliar ke Negara

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri Konawe, menyetor uang Rp 9 milyar ke khas negara. Duit itu berasal dari hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang Minerba dan Kehutanan pada 2 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PT PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi. Perusahaan itu diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).

Kepala Kejati Sultra, Raimal Jesaja dalam konferensi persnya mengatakan, terdapat 45 item hasil sitaan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Konawe, 6 unit diantaranya terjual yaitu 2 unit alat berat excavator, 2 unit mobil dump truck, serta 2 lot artikulator dump truck dengan total kurang lebih Rp 7 milyar.

“Untuk dendanya sebesar Rp 2 miliar. Jadi untuk total keseluruhan kurang lebih Rp 9 milyar dari 2 perkara pertambangan tersebut dan akan diserahkan oleh negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Sementara untuk sisanya kata Raimal, tinggal 39 unit dan akan dilelang. Apalagi, Kementerian ESDM telah mencabut IUP kedua perusahaan tersebut karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal. Untuk diketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan ingkra oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan