Bandara IMIP Hanya untuk Domestik, Luhut : Tidak Butuh Imigrasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Des 2025 22:35 722 deden

HALUANSULTRA.ID- Polemik Bandara IMIP direspon Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Mantan Menko Kemaritiman dan Investasi itu menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi penerbangan domestik. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang terkait pengelolaan Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Menurut Luhut, keputusan pembangunan bandara khusus tersebut telah melalui rapat resmi pemerintah.

Luhut mengatakan pemberian izin bandara khusus merupakan praktik yang lazim diberikan pemerintah kepada investor besar, sebagaimana dilakukan sejumlah negara seperti Vietnam dan Thailand. Ia menilai penyediaan fasilitas tersebut adalah bentuk kepastian investasi selama tidak bertentangan dengan peraturan nasional.

“Jika mereka berinvestasi USD20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Senin, 1 Desember 2025. Ia menegaskan Bandara IMIP hanya boleh melayani rute domestik. Karena itu, bandara tersebut tidak memerlukan layanan imigrasi maupun bea cukai. Dilansir dari laman Herald.id

“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya. Luhut juga membantah anggapan bahwa pemerintah pernah mengizinkan Bandara IMIP atau bandara serupa di Weda Bay menjadi bandara internasional. “Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tambahnya.

Polemik bermula setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP. Usai kegiatan tersebut, Sjafrie menyoroti ketiadaan petugas pemerintah di bandara itu, yang kemudian memicu dugaan adanya ‘negara dalam negara’.

“Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah sebuah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus tegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan memastikan Bandara IMIP telah memiliki status resmi dan terdaftar dalam sistem penerbangan nasional. Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan pihaknya telah menurunkan personel dari berbagai instansi untuk memastikan bandara beroperasi sesuai ketentuan. (HS)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x