Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru, Prof Henri: Ini Mengkhawatirkan

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jan 2026 09:36 1447 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Guru Besar FISIP Unair, Henri Subiakto mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru hari ini. Lewat akun X pribadinya, @henrysubiakto ia mengingatkan publik untuk berhati-hati. “Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga Negara,” tulisnya, dilansir dari laman Heral.id.

“Kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK, sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutnya. Definisi di KUHP Baru terkait “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.

“Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen,” ujarnya.

Menurutnya, bagi netizen terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos, misalnya suka mengumpat dengan kata “anjing”, “babi”, “bajingan” mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. “Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes,” tegas Pengajar Komunikasi Politik dan Hukum Komunikasi itu. Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu kata dia berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas.

“Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi,” ujarnya. Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, menurut dia lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan.

Dikhawatirkan kata dia, polisi berpotensi jadi “superpower” hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya. “Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan. Kekhawatiran umum lainnya menurut Prof Henri Subiakto adalah terkait aparat. “Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice,” ujarnya.

Menurutnya, overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan. “Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya,” ujarnya.

Prof Henri Subiakto menegaskan, selama ini, yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini, termasuk pemerintah dan sebagian DPR, lebih ke penekanan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

“Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum,” jelasnya. Tapi tetap saja bagi dia yang dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum yang belum banyak berubah. Termasuk suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.

“Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,” katanya mengingatkan. (ilo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x