HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Komplotan pelaku penganiayaan terhadap seorang warga bernama Kasman, berhasil diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Mereka inisial PB (20), BP (23), MF (21), EC (26), AL (22), AF (21.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. BP, PB dan MF diringkus di taman perumahan DPR, Jalan Brigjen M Joenoes, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Sedangkan rekan lainya ditangkap di Kelurahan Rawua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Barang bukti yang kami amankan satu mobil Daihastu Sigra DT 1841 HA yang digunakan untuk mendatangi korban dan Airsogtgun Hitam,” ujar Fitrayadi, Rabu (20/7/2022). Ia menambahkan, dari keenam pelaku ini ada dua pelaku inisial BP dan PB yang sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas IIA Kendari karena kasus pengeroyokan dan puncurian. “Kini para komplotan sudah diamankan dan dibawah ke mako Polresta Kendari guna proses penyelidikan,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (29/5/2022) sekira jam 03.00 wita korban bersama rekan rekanya menonton konser Di MTQ, kemudian singgah nongkrong di jalan tembusan mesjid Al Alam (Depan RSUD Kota Kendari). Para pelaku datang beserta teman-temanya mengunakan kurang lebih 4 motor berboncengan serta 2 unit mobil langsung menebas korban hingga mengalami luka robek pada punggung dan lengan.
Reporter : Krismawan