
HALUANSULTRA.ID – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 203,74 gram di Kendari, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial AR (25), AJ (34), dan Y, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan narkotika. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu saset sabu pada tersangka AR beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh sabu atas perintah seseorang berinisial U yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui metode control delivery setelah memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah lebih besar.
Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan tersangka Y yang datang menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal. (Hms)

Tidak ada komentar