2 Pemuda Pengedar Sabu Diringkus di Taman Gubernur Sultra, 60,7 Gram Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Dua Pemuda di Kota Kendari UU (17) dan MV (18) diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra. Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Taman Seputaran Bundaran Gubernur, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di taman seputaran samping Bundaran Gubernur Sultra. Mengetahui itu Team Opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan.” Pelaku yang hendak mengambil tempelan sabu-sabu, kemudian dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan 75 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,7 Gram,” ujar Eka Faturrahman, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya Team Opsnal membawa kedua pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut. “Dari pengakuan kedua pelaku BB tersebut di peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui komunikasi handphone,”bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan