Vaksinasi dan Cicipi Makanan Saat Berpuasa, Ini Penjelasan MUI Sultra

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Ramadan 1443 Hijriah tahun ini Indonesia dan dunia masih masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Beberapa pertanyaan pun bermunculan di tengah-tengah masyarakat terutama persoalan pelaksanaan vaksinasi saat dalam keadaan berpuasa.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Gaffar, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, hal tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 lalu, tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“Sudah ada fatwa MUI tentang pelaksanaan suntik vaksin ketika berpuasa. Kan yang membatalkan itu ketika disuntikkan di bagian yang tidak berrongga, untuk itu kita antisipasi dengan penyuntikan di tangan dan lengan” kata ia Senin (4/4/2022).

Menurutnya, vaksinasi dalam keadaan berpuasa tidak termasuk dalam kategori membatalkan puasa sepanjang hal tersebut sesuai dengan anjuran yang ditentukan. Termaksud juga makanan yang dicicipi melalui lidah namun tidak tertelan. “Sepanjang yang kita cicipi tidak di telan itu tidak ada masalah. Karena yang membatalkan itu yang sampai ke dalam rongga perut dengan sengaja,” ujarnya.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Serta terus mendukung ikhtiar pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan menyuksesnya vaksinasi, dan tidak ragu menjalani vaksinasi saat sedang berpuasa.

Reporter : Erviana

Tinggalkan Balasan