
HALUANSULTRA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan batas waktu penarikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penyaluran bansos tahun 2026, baik melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, mengacu pada aturan tahun 2026, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali. Adapun jadwalnya sebagai berikut, tahap 1, Januari, Februari, Maret. Tahap 2, April, Mei, Juni. Tahap 3, Juli, Agustus, September dan Tahap 4, Oktober, November, Desember.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, dilansir Herald.id, mengatakan, setiap bantuan sosial yang telah disalurkan memiliki tenggat pencairan maksimal 30 hari. Batas waktu tersebut dihitung sejak dana masuk ke rekening penerima atau sejak hari pertama pencairan melalui kantor pos.
Konten Berita Khusus Artinya, penerima manfaat tidak bisa menunda penarikan dana terlalu lama. Jika melewati masa 30 hari, bantuan yang belum diambil akan otomatis dikembalikan ke kas negara. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bagian dari penertiban distribusi bantuan agar lebih tepat sasaran dan tidak mengendap di rekening.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis program bansos yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ATENSI YAPI, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Indonesia Sehat PBI JKN, hingga bansos sembako.
Di lapangan, masih ditemukan penerima manfaat yang belum mencairkan bantuan meski dana telah tersedia. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas program, terutama dalam memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Kementerian Sosial juga mengingatkan bahwa sistem penyaluran bansos kini terintegrasi secara digital. Setiap transaksi tercatat dan diawasi, sehingga dana yang tidak terserap dalam periode yang ditentukan akan langsung ditarik kembali secara otomatis.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat penerima manfaat diimbau untuk aktif memeriksa status bantuan mereka. Penarikan dana sebaiknya dilakukan segera setelah bantuan masuk agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa distribusi bansos tidak hanya soal penyaluran, tetapi juga memastikan dana tersebut benar-benar digunakan oleh penerima. Di tengah kebutuhan yang terus berjalan, kelalaian mencairkan bantuan bisa berujung pada hilangnya hak yang seharusnya dimanfaatkan. (bs/Herald.id)

Tidak ada komentar